Jumat, 09 Mei 2014

Dukun Sakti Di Aceh Perkosa Anaknya Hingga Hamil 5 Kali

Kekerasan seksual kembali terjadi di Aceh. Kini menimpa seorang perempuan yang saat ini sudah berusia 30 tahun. Sebut saja namanya Mawar (bukan nama sebenarnya), dia diperkosa oleh ayah kandungnya berinisial S (55) selama 15 tahun. Selama kurun waktu itu, Mawar sudah 5 kali hamil akibat perbuatan bejat ayahnya. S memperkosa anak sulung sejak masih berusia 15 tahun. Informasi yang berhasil merdeka.com himpun, S tinggal di Desa Gampong Cot Meukaso, Kecamatan Trienggadeng, Kabupaten Pidie Jaya. Selama ini S dikenal sebagai dukun yang sangat tertutup dari warga. Bahkan S bisa menyembuhkan luka di tubuh manusia dengan usapan tangannya, tanpa harus dijahit seperti yang dilakukan oleh medis.



Saat S melakukan aksi bejatnya itu, istri dan empat anaknya tidak mampu membendung dan melarangnya. Karena setiap kali hendak melakukan pemerkosaan terhadap anak sulungnya itu, S selalu mengancam. Apa lagi S ke mana dia bepergian selalu membawa parang yang diasah tajam Ketakutan yang dialami oleh istri dan keempat anaknya bukan tidak beralasan, S selalu mengancam akan membunuh mereka bila melaporkan kejadian ini pada pihak kepolisian dan saat S hendak melakukan hubungan intim dengan anak sulungnya selalu meletakkan parang di dekat leher korban, sehingga Mawar tidak kuasa menolak aksi bejat ayahnya itu. "Mawar saat ini sedang hamil enam bulan dan sudah kita evakuasi untuk merawatnya dan memulihkan traumatik yang dialaminya," kata Kepala Bidang (Kabid) Perlindungan Perempuan dan Anak Kabupaten Pidie Jaya, Rosmiati, Jumat (9/5).

Warga kemudian menaruh curiga karena Mawar anak sulung S berkali-kali hamil, akan tetapi warga mengetahui Mawar belum memiliki suami. Selain itu warga juga menaruh curiga karena ayah korban berperilaku aneh dan sangat tertutup. Atas dasar itulah, pada tanggal 3 Maret 2014 lalu warga hendak menggerebek rumah S untuk mempertanggungjawabkan perbuatan bejatnya di desa tersebut. Karena warga tidak sudi menerima ada yang mengotori desanya dengan perbuatan tersebut. Akan tetapi, saat hendak menyergap, S yang sudah kebiasaan membawa parang tajam ke mana-mana, langsung menghadang warga dengan parang yang tajam miliknya. Kemudian S melarikan diri ke dalam hutan dan sampai saat ini belum pulang dan bersembunyi di dalam hutan di kawasan desa itu. "Saat itu ada kesepakatan perangkat gampong untuk mengusir pelaku itu, makanya dia melarikan diri," tutupnya.

Sumber: merdeka.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar