Sabtu, 19 April 2014

Tak Punya Izin, TK JIS Ditutup Kemendikbud

Ditjen Pendidikan Anak Usia Dini Nonformal dan Informal (Paudni) Kemendikbud, Lidya Freyani Hawadi menegaskan, sebelum memenuhi persyaratan perizinan, TK Jakarta Internasional Scholl (JIS) akan ditutup. "Kami memberikan surat kepada mereka untuk memenuhi semua persyaratan pendidikan dan membenahi agar sesuai dengan peraturan perundang-undangan RI yang berlaku," ujar Lidya kepada wartawan di Griya Dewantara, Jalan Rumah Sakit Fatmawati 16-18, Jakarta Selatan, Sabtu (19/4).

Lidya menjelaskan, persyaratan perizinan tersebut mulai dari kurikulum, tenaga kerja pendidikan, petugas administrasi, status sekolah dan mitra sekolah. "Selama ini dari tahun 1992 status JIS ini tidak jelas, administrasinya ilegal dan tidak mempunyai mitra sekolah serta kurikulumnya tidak ada pelajaran Bahasa Indonesia, PPKN dan Agama padahal semua sekolah pelajaran tersebut wajib ada," jelasnya.

Lidya menegaskan, akibat ditutupnya JIS untuk sementara, para siswa di sekolah tersebut diliburkan mulai, Senin (21/4). "Sampai mereka (JIS) memenuhi persyaratan perizinan maka sekolah dibuka kembali dan meliburkan proses belajar mengajar agar bisa fokus untuk maasalah audit pendidikan ini," tegasnya.

Sumber: merdeka.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar