Selasa, 08 April 2014

Lagi Beli Mie Instan, Janda Dua Anak Ditawari Jadi PSK

ID (35), seorang janda beranak dua menjadi pekerja seks komersial (PSK) di Banda Aceh. ID mengaku menjadi PSK untuk menafkahi kedua anaknya setelah dia diceraikan oleh suaminya. Ketertarikannya untuk terjun ke dunia hitam itu setelah mendapat tawaran dari seorang Mami pemilik Salon Tamara berinisial RM yang beralamat di Jalan Perdagangan, Peunayong, Banda Aceh. "Saya sedang butuh uang, makanya saya bersedia melayani laki-laki hidung belang," akui Ida pada penyidik polisi syariat saat diperiksa, Senin (7/4).

Wanita tersebut mengaku terjun ke dunia PSK baru pertama kalinya. Belum sempat melayani pelanggan, keburu digaruk oleh polisi syariat.  Dia pun ditahan di kantor Satpol PP-WH Kota Banda Aceh karena tertangkap basah mau melakukan hubungan suami istri bersama laki-laki yang telah membokingnya itu. ID berkisah, pada tanggal 6 April 2014 lalu, ia pergi ke Peunyong hendak membeli mie instan. Akan tetapi tanpa disengaja dia bertemu dengan pemilik salon Tamara tersebut yang bernama RM. ID pun curhat membutuhkan pekerjaan untuk menafkahi kedua anaknya.

RM lekas menawarkan untuk bekerja di Salon yang dia kelola tersebut dengan imbalan yang diberikan Rp 2 Juta per bulannya. Namun rupanya ini salon plus-plus. ID diberi tahu tugas utamanya melayani pria. "Karena saya butuh uang, saya bersedia bekerja malam," tutur ID. Malam itu juga ID datang ke Salon Tamara sekitar pukul 19.30 WIB untuk masuk kerja pertama menjadi wanita pelayan laki-laki hidung belang.  "Melayani tamu di tempat RM, harus memasang tarif Rp 200 ribu per-sekali main," jelasnya. Saat itulah seorang remaja (SF) melintas. Dia tertarik untuk berkencan. Walau cuma punya Rp 120.000, tawaran itu diterima ID dan RM. Belum berkencan polisi syariah menggerebek pasangan itu.

ID mengakui semua kesalahannya. Dia juga bersedia diproses secara hukum. "Saya berjanji akan mematuhi semua ketentuan sebagaimana termatub dalam qanun no 14 tahun 2003, tentang khalwat dan meusum, dan apabila saya melanggar qanun tersebut sebagaimana yang tersebut di atas, saya bersedia diambil tindakan hukum sesuai qanun 14 tahun 2003," tuturnya.

Sumber:  merdeka.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar