Senin, 18 November 2013

Perdaya Dengan Janji Manis, Pemuda Tiduri Kekasihnya

Kepolisian Resor Temanggung meringkus seorang pemuda warga Desa Gowak Temanggung, Dika Pradika (20), karena telah melakukan pelecehan seksual terhadap gadis di bawah umur NW (14) warga Ngipik daerah setempat. Sebelum melakukan aksi bejatnya, Dika merayu NW untuk diajak pulang ke rumahnya. Kemudian, setelah korban percaya dengan tipu daya Dika, mereka melakukan hubungan intim. "Tersangka mengelabuhi korbannya, tersangka berjanji akan bertanggungjawab atas segala perbuatannya hingga korban mau diajak berbuat selayaknya suami istri," kata Kasubbag Humas Polres Temanggung, AKP Marino, di Temanggung, seperti dilansir Antara, Senin (18/11).

Marino mengatakan, kasus pelecehan seksual tersebut dilaporkan pihak keluarga korban ke polisi. Atas perbuatannya tersangka diancam hukuman paling lama 15 tahun dan paling singkat 3 tahun penjara dengan denda paling banyak Rp 300 juta dan paling sedikit Rp 60 juta. Ancaman hukuman dan denda tersebut, lanjut Marino, sesuai dengan pasal 81 UU No 23 Tahun 2002 yang disangkakan pada tersangka. Hal itu karena sesuai dengan laporan orangtua korban, tersangka telah berbuat asusila terhadap NW yang masih di bawah umur.

Sementara itu, berdasarkan pengakuan Dika, mereka baru sekali melakukan perbuatan layaknya suami istri itu dan dilakukan atas dasar suka sama suka. Dika juga kaget lantaran selama sembilan bulan pacaran dengan NW, tidak pernah menyangka kalau perbuatannya yang dilakukan atas dasar suka sama suka itu dilaporkan ke polisi. "Saya tidak pernah menyangka kalau kejadiannya seperti ini, karena sepenuhnya saya bertanggungjawab atas perbuatan yang sudah saya lakukan," katanya.

Sumber: merdeka.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar